Perubahan skema insentif kendaraan listrik yang tengah dibahas pemerintah menuai beragam respons dari pelaku industri, termasuk dari Hyundai Motor Indonesia (HMID). Chief Operating Officer HMID, Fransiscus Soerjopranoto, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati setiap kebijakan yang diambil pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan penguatan ekosistem industri otomotif nasional. Menurutnya, sejak awal Hyundai telah berkomitmen untuk berjalan seirama dengan arah kebijakan tersebut. Hal ini diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam memenuhi kebutuhan pasar domestik sekaligus mendorong ekspor kendaraan dari Indonesia. “Hyundai menghormati setiap kebijakan pemerintah yang tentunya bertujuan untuk penguatan ekosistem industri otomotif di Indonesia dan kami berjalan seirama dengan kebijakan itu dengan sejak awal turut serta dalam pemenuhan kebutuhan pasar domestik dan juga ekspor,” ujar Fransiscus, kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2026). Kendati demikian, Fransiscus mengakui bahwa perubahan insentif berpotensi memberikan dampak terhadap pasar kendaraan listrik. Namun, besarnya pengaruh tersebut masih perlu dicermati dalam beberapa bulan ke depan. Ia menjelaskan, dinamika pasar tidak hanya ditentukan oleh insentif semata, melainkan juga dipengaruhi berbagai faktor lain seperti daya beli masyarakat, kesiapan infrastruktur, hingga perkembangan teknologi. “Imbas terhadap pasar tentunya perlu kita lihat bersama beberapa bulan ke depan mengingat banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut,” kata dia. Lebih lanjut, Hyundai berharap agar kebijakan yang diterapkan ke depan tetap konsisten dengan peta jalan pengembangan industri otomotif jangka panjang di Indonesia. Konsistensi tersebut dinilai penting agar seluruh pemangku kepentingan dapat merasakan manfaatnya secara berkelanjutan. “Harapan kami kebijakan ke depan tetap sejalan dengan peta jalan pengembangan industri mobil jangka panjang yang berdampak pada kemaslahatan para pemangku kepentingannya,” ujar Fransiscus. Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai obyek pajak melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan aturan baru ini, mobil listrik tidak lagi masuk dalam kategori yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. New Hyundai KONA Electric. Artinya, secara regulasi kendaraan listrik tetap dikenakan pajak, meski besarannya tidak harus penuh seperti kendaraan konvensional. Pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk memberikan insentif berupa keringanan atau bahkan pembebasan sebagian pajak, tergantung kebijakan masing-masing wilayah. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang