Mobil Listrik Changan Lumin Pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu menilai, skema baru yang menyerahkan pemberian insentif pajak kepada pemerintah daerah dapat menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi konsumen di segmen harga terjangkau. GULIR UNTUK LANJUT BACA Menurut dia, dalam regulasi terbaru, kendaraan listrik berbasis baterai memang masih dapat memperoleh pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, tidak adanya jaminan insentif secara nasional membuat daya tarik kendaraan listrik, khususnya di segmen bawah, berpotensi menurun.“EV tidak lagi dijamin pajak nol. Insentif hanya ‘bisa’ dibebaskan atau dikurangi,” ujar Yannes saat dihubungi, Senin 20 April 2026. Ia menjelaskan, segmen entry level merupakan pasar yang paling sensitif terhadap harga. Sedikit perubahan pada komponen biaya, termasuk pajak, dapat berpengaruh langsung terhadap keputusan pembelian konsumen.“Dampaknya, adopsi EV, terutama di segmen entry level, berpotensi melambat,” kata dia.Selain itu, kebijakan ini juga dinilai dapat menciptakan perbedaan perlakuan antar daerah. Dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah, besaran insentif pajak kendaraan listrik dapat berbeda-beda, tergantung kebijakan masing-masing wilayah.Menurut Yannes, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen, terutama bagi mereka yang mempertimbangkan kendaraan listrik sebagai alternatif kendaraan harian dengan biaya operasional yang lebih rendah.“Pasar bisa terfragmentasi, dan konsumen menjadi bingung karena kebijakan tidak seragam,” ujarnya.Lebih lanjut, ia menilai bahwa pemerintah daerah juga memiliki kepentingan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam situasi tertentu, hal ini dapat mendorong daerah untuk tidak memberikan insentif penuh terhadap kendaraan listrik.“Pemerintah daerah yang ingin meningkatkan PAD bisa saja menjadikan EV sebagai objek pajak baru,” kata Yannes.Di sisi lain, kondisi pasar kendaraan listrik di Indonesia masih dalam tahap awal, terutama di luar kota-kota besar. Di wilayah kota lapis kedua dan ketiga, jumlah kendaraan listrik masih relatif terbatas, sehingga insentif dinilai masih diperlukan untuk mendorong pertumbuhan.“Tujuan elektrifikasi bisa terganggu jika kebijakan tidak konsisten, apalagi di daerah yang jumlah EV-nya masih sangat minim,” ujarnya. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Sebagai informasi, dalam Permendagri tersebut, dasar pengenaan PKB dan BBNKB tetap mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Sementara itu, insentif untuk kendaraan listrik diberikan dalam bentuk pembebasan atau pengurangan, dengan implementasi yang diserahkan kepada pemerintah daerah.Kebijakan ini menandai perubahan pendekatan dari skema insentif yang lebih seragam menjadi lebih fleksibel. Namun, bagi segmen mobil listrik entry level, kepastian insentif dinilai tetap menjadi faktor penting dalam mendorong minat konsumen dan mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.