Pajak mobil di Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi di dunia. Bahkan, komposisinya mencapai 40 persen dari total harga jual kendaraan. Padahal, menurut produsen dan praktisi, angka idealnya tak sampai sebesar itu.Masyarakat Indonesia yang mau membeli mobil baru harus menanggung sejumlah komponen pajak, yakni PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), Bea Balik Nama, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga biaya penerbitan STNK, pelat nomor, dan BPKB. Jika dihitung-hitung, pungutan pajak itu bisa mencapai 40 persen dari harga jual kendaraan. Ambil contoh, mobil dijual seharga Rp 200 jutaan, maka pajaknya sendiri sudah Rp 80 jutaan. Sementara harga 'aslinya' hanya Rp 120 jutaan.Komposisi pajak mobil di Indonesia ketinggian. Foto: Rangga Rahadiansyah/detikotoMenurut Agus Purwadi selaku pengamat otomotif senior dari Institut Teknologi Bandung (ITB), komposisi pajak mobil yang ideal seharusnya diturunkan 10-20 persen. Nominal tersebut mengacu dari negara-negara lain yang ekonominya mirip-mirip Indonesia."Kita bisa mulai dari (komposisi pajak) turun 10 persen. Karena itu udah ada license data. Kita lihat itu dampak ekonominya. Kalau masih ketahan dan positif, bisa di exercise," ujar Agus Purwadi saat ditemui di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa malam (14/4).Meski demikian, Agus mengklaim, penurunan 10 persen seharusnya hanya berstatus permulaan. Setelah itu, kata dia, penurunannya harus ditambah 10 persen lagi menjadi 20 persen."Sebetulnya yang ideal itu ya turun 20 persen. Itu artinya kita mengharapkan pajak itu dari economy activity, bukan alat. Itu yang ideal, tapi mungkin kalau langsung ke reduce terasa berat," ungkapnya.Sementara Wakil Presiden Direktur (Wapresdir) PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam, punya asumsi yang mirip-mirip Agus Purwadi. Dia juga mengklaim, untuk kembali menggairahkan pasar, komposisi pajak mobil di Indonesia seharusnya 20 persen atau lebih rendah lagi."Sebenarnya (angka idealnya) di bawah 20 persen lah. Kan konsumen kasihan, terutama kalau first time buyer. Kalau udah mobil ketiga atau keempat wajar lah," tutur Bob Azam."Jadi yang bayar pajak 40 persen kan konsumen, kasihan kan. Baru beli mobil udah disedot 40 persen. Kasihan banget itu," kata dia menambahkan.