Daftar Isi Pajak Beli Mobil Baru 1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 3. PPN 4. PPnBM 5. Biaya Administrasi STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ 6. Opsen PKB 7. Opsen BBNKB Deretan pajak yang dibebankan saat membeli mobil baru bikin orang RI berpikir-pikir saat beli mobil. Nggak heran, pajaknya bahkan 40 persen dari harga mobil!Struktur komponen pajak yang dibebankan terhadap mobil baru di Indonesia cukup tinggi. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, pajak mobil baru di Indonesia itu tembus 40 persen. Makin wah modelnya, komponen pajaknya bisa jadi lebih besar daripada angka itu. Tingginya pajak itu bikin orang RI jadi malas membeli mobil. Ini juga menjadi salah satu faktor di balik menyusutnya penjualan mobil di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan. "Berpengaruh (penjualan mobil turun). Kalau kita lihat di ASEAN ya, Indonesia adalah pasar terbesar kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Kita penduduknya 280 juta itu mungkin setengahnya penduduk ASEAN yang sekitar 600 jutaan," terang Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara saat berbincang dengan detikOto belum lama ini.Pajak Beli Mobil BaruUntuk diketahui, setidaknya ada tujuh komponen pajak yang dibebankan terhadap pembelian mobil baru. Konsumen akan dibebankan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama (BBNKB), hingga pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan tarif berbeda-beda. Rincian pajaknya berikut ini.1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Tarif PKB ini berbeda-beda, tergantung daerah.Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 1,2%. Sebagai pembanding, di undang-undang sebelumnya tarif PKB kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 2%. Namun di Jakarta, tarif PKB kendaraan milik perorangan ini ditetapkan sebesar dua persen untuk kepemilikan pertama. PKB maksimal di Jakarta sebesar 6% untuk kepemilikan kendaraan kelima atau seterusnya. Sementara untuk kendaraan atas nama badan atau perusahaan tarifnya sebesar dua persen.2. Bea Balik Nama Kendaraan BermotorBea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.Masih dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12%. Tapi, khusus daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota, tarif BBNKB paling tinggi ditetapkan sebesar 20%.3. PPNSelanjutnya ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kendaraan khususnya roda empat dikenakan PPN sebesar 12%. Penyesuaian tarif PPN dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal. Mobil diketahui termasuk dalam kendaraan mewah karena saat ini dibebankan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).4. PPnBMPPnBM dibebankan pada barang-barang yang tergolong mewah. Saat ini, mobil merupakan salah satu barang yang dikenakan PPnBM. Hampir semua jenis mobil dikenakan PPnBM dengan tarif yang berbeda-beda. Sedangkan motor, hanya kriteria tertentu (di atas 250 cc) yang menjadi objek PPnBM.5. Biaya Administrasi STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJBiaya administrasi mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan SWDKLLJ dipungut oleh Jasa Raharja.SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara periodik di kantor Samsat, baik pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK. Pembayaran SWDKLLJ tersebut merupakan kewajiban bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.6. Opsen PKBMulai Januari 2025, kendaraan dikenakan opsen pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.Soal tarif, sudah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 83. Dalam pasal 83 itu, tarif opsen PKB ditetapkan 66% dihitung dari besaran pajak terutang. Untuk cara perhitungannya, pembayaran PKB dihitung dengan mengalikan tarif 66% dengan besaran PKB terutang.7. Opsen BBNKBOpsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Sama dengan tarif opsen PKB, opsen BBNKB dikenakan 66% dari pajak terutang. Kemudian pembayaran opsen BBNKB juga dihitung dengan mengalikan tarif 66% dengan besaran BBNKB terutangnya.Itu tadi tujuh jenis komponen yang bikin pajak mobil baru di RI tinggi. Bisa dilihat besaran persentase itu kalau dihitung-hitung mencapai 40 persen."Gampangnya saja, contohnya mobil A keluar dari pabrik harganya Rp 100 juta, tapi mau beli bayarnya Rp 150 juta, total bayar kan Rp 150 juta artinya yang Rp 50 juta itu adalah pajak," jelas Kukuh.Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN, pajak mobil di Indonesia masih terbilang tinggi padahal untuk model yang sama."Kendaraan yang sama (Avanza) diekspor ke Malaysia, mereka juga pakai pajak tahunannya sekitar Rp 600 ribu, dan di Thailand Rp 150 ribu, pakai rupiah ya, itu perbandingannya," ujar Kukuh.Menurutnya, pemerintah bisa mengkaji ulang sistem pajak mobil baru di Indonesia. Dengan begitu, penjualan mobil bisa terkerek dan industri otomotif Indonesia bisa terus bergulir. Sebab, ekosistem kendaraan di RI itu besar. Ada 1,5 juta orang terlibat di dalamnya."Tambah mobil, bengkel tambah, suplier tambah, itu kan lapangan kerja. Kalau makin banyak orang yang bekerja di pekerjaan formal dan bergaji tetap itu kan mereka bayar pajak, jadi jangan khawatir lah pajaknya masuk lagi," pungkas Kukuh.