Perubahan skema pajak kendaraan melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menjadi momentum penting dalam mendorong transisi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan. Tak sekadar mengatur ulang tarif, kebijakan ini juga membuka jalan bagi percepatan adopsi mobil listrik sekaligus memperkuat peran transportasi umum berbasis listrik. Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah memberi fleksibilitas kepada daerah untuk menyesuaikan kebijakan pajak sesuai karakteristik wilayah. Jalan Pemuda, Kota Semarang, Jawa Tengah.  Pendekatan ini dinilai penting, mengingat kondisi geografis Indonesia yang beragam, mulai dari kota besar hingga wilayah 3TP (terdepan, terluar, tertinggal, dan perbatasan). Dengan skema ini, pajak kendaraan tidak lagi bersifat seragam, melainkan bisa disesuaikan agar lebih adil dan tepat sasaran. Salah satu perubahan krusial adalah mulai diterapkannya skema pajak berbasis emisi. Artinya, kendaraan tidak lagi dinilai hanya dari kapasitas mesin, tetapi juga dari dampak lingkungannya. Ilustrasi SPKLU mobil listrik di Tol Trans Jawa Dalam konteks ini, mobil listrik mendapatkan insentif signifikan. Meski sudah masuk sebagai objek pajak, tarifnya diarahkan jauh lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar fosil. Bahkan, ada usulan diskon pajak hingga 70–90 persen, khususnya untuk kendaraan listrik yang digunakan sebagai transportasi umum. Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mengatakan, kunci utama dari kebijakan pajak ini adalah keseimbangan. Bus listrik Zhongtong “Melalui diferensiasi tarif yang adil dan insentif yang kuat bagi kendaraan listrik, pemerintah dapat mengubah beban pajak menjadi investasi pembangunan,” ujar Djoko, dalam keterangannya, kepada Kompas.com (21/4/2026). “Sudah saatnya sistem perpajakan kita bekerja lebih keras untuk memajukan transportasi umum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” kata dia. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya ingin mendorong kepemilikan kendaraan listrik pribadi, tetapi juga mempercepat elektrifikasi transportasi massal. Suasan penumpang dalam bus listrik KaBogor, Rabu (8/4/2026). Transportasi umum berbasis listrik seperti bus dan angkutan kota dirancang mendapat perlakuan khusus, mulai dari pajak nol persen hingga penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah ini diharapkan mampu menekan biaya investasi operator dan menarik lebih banyak pelaku usaha untuk beralih ke armada listrik. Di sisi lain, kendaraan tua dengan emisi tinggi berpotensi dikenakan pajak lebih besar, terutama di wilayah perkotaan padat. Pendekatan ini menjadi bentuk disinsentif agar masyarakat beralih ke kendaraan yang lebih bersih. Ilustrasi ganjil genap di Jakarta. Tak kalah penting, skema ini juga mendorong pemanfaatan dana pajak secara lebih transparan melalui konsep earmarking. Pajak dari kendaraan berbahan bakar fosil dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur seperti SPKLU dan subsidi operasional transportasi umum listrik. Dengan arah kebijakan ini, perubahan pajak kendaraan tak lagi sekadar soal penerimaan daerah, tetapi menjadi instrumen strategis untuk membentuk sistem transportasi yang lebih hijau, efisien, dan berkelanjutan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang