Banyak pembaca ingin tahu tentang mobil listrik yang tidak lagi otomatis bebas pajak. Begitu pula dengan artikel mengenai Toyota Yaris Cross yang meluncur dengan tampilan baru. Selain itu, banyak juga yang penasaran dengan Bapenda yang menyusun skema keringanan pajak mobil listrik. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini kumpulan artikel otomotif terpopuler pada Jumat (17/4/2026): 1. Mobil Listrik Tidak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Ini Aturan Barunya Ilustrasi kendaraan listrik milik insan PLN tengah mengisi daya di salah satu kantor unit PLN. Pemerintah mengubah skema pengenaan pajak kendaraan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat. 2. Ducati Pertahankan Marc Marquez, Gaji Naik 5 Kali Lipat Pebalap MotoGP asal Spanyol dari tim Ducati Lenovo, Marc Marquez, bereaksi di dalam garasi timnya pada hari kedua tes pramusim MotoGP 2026 di Sirkuit Internasional Sepang di Sepang pada 4 Februari 2026. Masa depan Marc Marquez bersama Ducati memang belum diumumkan secara resmi. Namun, negosiasi antara kedua pihak disebut sudah mendekati kata sepakat. Belum adanya pengumuman perpanjangan kontrak ini disebut bukan tanpa alasan. Salah satunya terkait “Pacto de la Concordia”, yakni kesepakatan antara tim dan Liberty Media yang mengatur aspek komersial MotoGP, termasuk soal struktur gaji pebalap. 3. Toyota Yaris Cross Meluncur dengan Tampilan Baru Toyota Yaris Cross facelift Toyota Yaris Cross jadi salah satu model global yang laris di berbagai negara. Meskipun berbeda dengan yang dipassarkan di Indonesia, SUV ringkas ini sekarang hadir lagi dengan tampilan terbarunya. Dikutip dari Carscoops.com, Jumat (17/4/2026), Yaris Cross dengan platform Toyota New Global Architechture (TNGA) ini sudah mengaspal sejak 2020 di Jepang dan 2021 di Eropa. Sementara di Indonesia, model dengan nama yang sama menggunakan platform Daihatsu New Global Architechture (DNGA) baru dipasarkan pada 2023. 4. Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Ini Hitungan PKB Mobil Listrik Murah Ilustrasi mobil listrik. Pemerintah RI resmi mengubah pendekatan dalam pengenaan pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Berbeda dengan sebelumnya, kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV) kini tidak lagi otomatis bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 5. Mobil Listrik Kini Berpajak, Bapenda Jakarta Susun Skema Keringanan Ilustrasi mobil listrik. Pemerintah kembali menerapkan insentif pajak yang ditanggung pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik (electric vehicle/EV) pada tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik tertentu. Pemerintah RI menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pajak Alat Berat. Aturan ini menjadi landasan baru dalam pengenaan pajak kendaraan secara nasional, termasuk penyesuaian pada obyek pajak yang sebelumnya dikecualikan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang