Skema pajak kendaraan listrik berubah setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini tidak lagi memberikan kepastian pembebasan pajak secara nasional, melainkan menyerahkan kebijakan insentif kepada masing-masing pemerintah daerah. Dengan perubahan tersebut, mobil listrik tidak otomatis bebas dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) maupun pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemerintah daerah tetap memiliki opsi untuk memberikan pembebasan atau pengurangan pajak, dengan besaran yang dapat berbeda di tiap wilayah. Perubahan ini membuat perhitungan biaya pembelian mobil listrik tidak lagi pasti. Konsumen perlu memperhitungkan tambahan biaya di luar harga kendaraan, terutama untuk komponen pajak di awal pembelian. Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menyebut perubahan ini dapat memengaruhi minat masyarakat dalam membeli kendaraan listrik. “Sebagai gambaran, mobil listrik seharga Rp 400 jutaan bisa dikenakan bea balik nama hingga Rp 48 juta. Itu harus dibayar di awal, ditambah pajak tahunan sekitar Rp 5 juta,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026). Angka tersebut menggambarkan skenario dengan beban pajak penuh. Dalam praktiknya, biaya yang harus disiapkan konsumen bergantung pada kebijakan di masing-masing daerah. Andry mengilustrasikan, untuk mobil listrik dengan harga sekitar Rp 400 juta, bea balik nama dapat berada di kisaran Rp 20 juta apabila daerah masih memberikan insentif. Jika insentif dikurangi, biayanya dapat meningkat ke rentang sekitar Rp 24 juta hingga Rp 32 juta. Dalam kondisi tanpa insentif, nilainya dapat mendekati Rp 48 juta. Ilustrasi kendaraan listrik atau electric vehivle (EV). Perbedaan tersebut membuat biaya awal kepemilikan mobil listrik tidak seragam antar daerah. Konsumen bukan hanya menghadapi tambahan biaya, tetapi juga ketidakpastian besaran pajak yang bergantung pada wilayah tempat kendaraan didaftarkan. Di sisi lain, pemerintah mendorong percepatan elektrifikasi kendaraan guna mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM). Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menegaskan komitmen memperluas penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri. Andry menilai, konsistensi insentif menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga daya tarik kendaraan listrik di pasar domestik. Tanpa kepastian tersebut, mobil listrik berisiko kembali dianggap sebagai produk dengan biaya awal yang mahal. Dengan skema pajak yang belum seragam, laju adopsi kendaraan listrik di Indonesia berpotensi berjalan lebih lambat, terutama di kalangan konsumen yang mempertimbangkan harga sebagai faktor utama. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang