Beberapa hari belakangan gaduh soal pajak mobil listrik. Banyak yang menganggap akan dikenai beban tambahan sehingga menaikan harga jual dan pajak tahunan. Namun hal tersebut dibantah Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut perubahan hanya terjadi pada skema pemungutannya saja. "Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain," jelas Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, (21/4/26) melansir Kompas.com. Regulasi yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mengatur besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai. Purbaya menjelaskan skema lama memuat berbagai bentuk insentif. Insentif tersebut mencakup subsidi impor dan mekanisme lain. Skema ini kemudian disesuaikan dalam aturan baru.