Meningkatnya populasi kendaraan listrik di Indonesia membuat aspek keselamatan transportasi penyeberangan turut menjadi perhatian. Mungkin belum banyak yang mengetahui bahwa kendaraan listrik yang akan menyeberang menggunakan kapal feri dianjurkan memiliki tingkat pengisian baterai atau state of charge (SoC) tertentu sebagai bagian dari langkah mitigasi risiko selama pelayaran. Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Windy Andale, menjelaskan bahwa pihaknya mengacu pada pedoman keselamatan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. "Saat ini ASDP mengacu pada pedoman keselamatan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," kata Windy kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2026). Mobil listrik yang menjadi kendaraan operasional di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. "Dalam pedoman tersebut, pengguna kendaraan listrik diinformasikan agar kondisi pengisian daya baterai berada pada kisaran 30–50 persen saat kendaraan naik ke kapal sebagai bagian dari langkah mitigasi risiko," ujar Windy. Untuk diketahui, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa penyeberangan dan pengelolaan pelabuhan. Pedoman Pedoman yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tersebut memuat sejumlah ketentuan keselamatan bagi kendaraan listrik yang menggunakan transportasi penyeberangan. Salah satunya adalah imbauan terkait kondisi pengisian baterai saat kendaraan naik ke kapal. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan risiko apabila terjadi insiden yang melibatkan baterai lithium-ion selama perjalanan. Ilustrasi baterai mobil listrik Namun hingga saat ini, ASDP belum menerapkan aturan khusus yang membatasi kapasitas baterai kendaraan listrik saat menyeberang. Pengguna dianjurkan mengikuti pedoman keselamatan dengan menjaga tingkat pengisian baterai pada kisaran 30-50 persen serta mematuhi arahan petugas selama berada di atas kapal. Selain mengacu pada panduan pengisian baterai, ASDP juga telah menerapkan sejumlah prosedur operasional untuk meningkatkan keselamatan kendaraan listrik selama pelayaran. "Selain itu, ASDP bersama operator kapal juga telah menerapkan sejumlah langkah pengamanan, antara lain penempatan kendaraan listrik pada designated stowage area atau area khusus yang umumnya berada di area terbuka/upper deck dengan ventilasi lebih baik dan pengawasan lebih mudah," kata Windy. Area Khusus Penempatan kendaraan listrik di area khusus tersebut bertujuan mempermudah proses pemantauan sekaligus memberikan akses yang lebih cepat bagi awak kapal apabila diperlukan tindakan penanganan darurat. Ilustrasi kapal feri di Korea Selatan. "Area tersebut juga dilengkapi penanda khusus untuk mendukung keselamatan dan kemudahan monitoring selama pelayaran," ujar Windy. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mitigasi risiko yang terus diperkuat seiring bertambahnya jumlah mobil dan sepeda motor listrik yang menggunakan layanan penyeberangan. Meski demikian, perkembangan teknologi kendaraan listrik yang berlangsung pesat membuat standar keselamatan di sektor transportasi laut juga terus dievaluasi. Sejumlah negara dan organisasi maritim internasional saat ini masih melakukan kajian terkait prosedur terbaik dalam penanganan kendaraan listrik di atas kapal. "Ke depan, ASDP akan terus mengikuti perkembangan regulasi global, teknologi kendaraan listrik, dan hasil evaluasi operasional untuk mendukung penyempurnaan standar layanan dan keselamatan," kata Windy. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang