Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah resmi memberlakukan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pungutan opsen dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai bagian dari pajak daerah dan dihitung berdasarkan persentase dari PKB pokok, namun kebijakan ini sedang ramai di media sosial karena dinilai membuat pajak kendaraan masyarakat Jateng naik. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan besaran pajak kendaraan tahun ini tidak lebih tinggi dibandingkan 2025. “Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” ucap Sumarno di Kantor Gubernur Jawa Tengah, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (14/2/2026). Pajak naik karena ada opsen pajak Hal ini disampaikan Sumarno menanggapi keluhan masyarakat yang membayar pajak kendaraan lebih mahal pada tahun ini. Sementara itu, berdasarkan unggahan akun Instagram @bapenda_jateng, pemerintah resmi memberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif opsen ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui regulasi yang berlaku secara nasional. Namun, penerimaan dari opsen pajak tersebut langsung menjadi hak pemerintah kabupaten/kota sebagai bagian dari pajak daerah. Sebagai informasi, opsen PKB berlaku pada 5 Januari 2025 dan diterapkan di seluruh provinsi di Indonesia, kecuali DKI Jakarta. Dengan skema ini, pemerintah provinsi menjalankan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Selain itu, melalui kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi penerimaan pajak daerah menjadi lebih proporsional antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, tanpa menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat terkait mekanisme perhitungannya. Dijelaskan juga, pajak kendaraan pada awal 2025 terasa lebih ringan karena Pemprov Jawa Tengah memberikan program keringanan. Seperti, program Jateng Merah Putih berlangsung 5 Januari–31 Maret 2025, dan disusul Program Pemutihan Pajak pada 8 April–30 Juni 2025. Jadi, setelah masa insentif berakhir, besaran pajak kembali normal sesuai ketentuan yang berlaku. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang