Pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi kewajiban rutin yang harus dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan agar tetap legal digunakan di jalan raya. Namun, besaran pajak yang harus dibayar bisa berubah dari tahun ke tahun, baik mengalami kenaikan maupun penurunan. Perubahan nilai pajak kendaraan ini sering menimbulkan pertanyaan di kalangan pemilik kendaraan, terutama mengenai alasan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat berubah setiap tahun. Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta mengatakan, kemungkinan biaya pajak kendaraan bisa berubah bisa saja terjadi karena besaran pajak juga pengaruhi harga jual kendaraan. “Bisa (berubah) karena pajak disesuaikan dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), dan harga jual ini akan dievaluasi setiap tahunnya,” kata Herlina kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu. Herlina menjelaskan, hasil evaluasi nilai jual kendaraan bermotor nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Penentuan tersebut mengacu pada data dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk agen pemegang merek (APM), sebagai dasar penyesuaian pajak kendaraan. “Kalau tarif pajak sesuai dengan Pergub yang ada, tapi kalau besarannya tetap mengikuti kan ada tahunnya. Salah satu penentu harga adalah asosiasi dari APM,” tuturnya. Dengan adanya evaluasi nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang dilakukan secara berkala oleh pemerintah daerah, besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat mengalami perubahan setiap tahun mengikuti kondisi pasar dan nilai kendaraan. Maka dari itu, pemilik kendaraan perlu memahami bahwa perubahan pajak kendaraan merupakan hal yang wajar karena perhitungan PKB didasarkan pada data terbaru yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang