Pajak mobil listrik di STNK BYD Atto 1 Bagi pemilik kendaraan (mobil dan motor) sekarang lagi deg-degan nih.Sebab, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat terbaru.Permendagri tersebut telah diundangkan pada 1 April 2026.Pada aturan ini mengubah status kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) atau KBL, yang kini tidak lagi otomatis bebas pajak (0 rupiah atau free) menjadi objek pajak dengan insentif.Adapun objek dan wajib pajaknya adalah pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan tiap tahun, termasuk bea balik nama (BBNKB).Namun mandat dari pemerintah pusat ini tidak mutlak berlaku sama di semua daerah.Setiap pemerintah diberi wewenang untuk melakukan penyesuaian atau insentif mandiri baik untuk PKB dan BBNKB.Artinya kebijakan rasio pajak di setiap daerah bisa saja berbeda-beda. Tergantung dari masing-masing kebijakan kepala daerah.Pemprov DKI Jakarta Sedang Mempersiapkan(ILustrasi) Pilihan mobil listrik dengan jarak tempuh 400 KmPemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang sedang mempersiapkan regulasi baru terkait pengenaan pajak kendaraan listrik ini."Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa masyarakat telah berkontribusi dalam mendukung transisi energi bersih melalui penggunaan kendaraan listrik," kata Bapenda DKI Jakarta di laman resminya, Kamis (16/4)."Oleh karena itu, meskipun terdapat penyesuaian kebijakan di tingkat nasional, pemerintah daerah berkomitmen untuk tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan yang terjangkau," lanjutnya.Bapenda mengungkap Pemprov DKI Jakarta kini sedang menyiapkan skema insentif fiskal dengan memanfaatkan ruang kebijakan yang diberikan dalam Permendagri terbaru.Motor listrik Polytron FOX 350Nasib Pemilik LamaNah, yang menjadi pertanyaan bagaimana dengan nasib pemilik kendaraan listrik sebelum Permendagri No 11 tahun 2026 diundangkan (1 April 2026)?Apakah mereka tetap dikenakan pajak sesuai Permendragri ini, atau mengikuti Permendagri sebelumnya (No. 7 tahun 2025)?Belum ada penjelasan rinci mengenai itu, namun pada Pemendagri terbaru ini, tepatnya di Pasal 19 (2) menyebutkan :"Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk Tahun Pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/ atau BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."Secara umum di Pasal 19 ayat 1, 2 dan 3 disebutkan kendaraan listrik masih bisa mendapatkan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.Dan insentif itu tidak bersifat otomatis. Pemerintah daerah lah yang sekarang mempunyai kewenangan, apakah dibebaskan atau dikurangi.