Insentif mobil listrik bakal ada lagi. Berapa besarannya?Pemerintah kembali berencana untuk memberikan insentif bagi kendaraan listrik. Rencananya, akan ada 200.000 unit mobil listrik dan motor listrik yang mendapat insentif pada tahap pertama. Untuk motor listrik, besaran subsidi yang diberikan sebesar Rp 5 juta. Untuk motor listrik, bentuknya berupa PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah). Namun demikian, besarannya belum ditetapkan."Jadi yang diomongin tadi PPN ya, PPN ditanggung pemerintah itu ada yang 100 persen ada yang 40 persen nanti masih disesuaikan skemanya itu untuk utamanya EV yang bukan hybrid," jelas Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita.Purbaya menjelaskan, skema insentif PPN DTP untuk EV itu akan bergantung dari material baterai yang digunakan. Lebih lanjut aturan itu bakal diatur Menteri Perindustrian."Nanti baterainya berdasarkan nikel dan non-nikel nanti akan beda skemanya, tapi yang itu nanti Menteri Perindustrian. Kenapa saya pakai nikel lebih besar subsidinya karena supaya nikel kita kepakai," lanjut Purbaya.Menurut Purbaya, Indonesia punya sumber daya nikel yang besar. Hal inilah yang harus dioptimalkan. Dia membandingkan dengan produsen China yang justru kebanyakan tidak menggunakan nikel sebagai material utamanya."Kita balik sekarang, nikelnya kita pakai, biar nikel kita bisa terpakai dan hilirisasi teknologi baterainya jalan," tutur Purbaya.Sebagai informasi, tahun lalu mobil listrik juga sudah diberikan insentif berupa PPN DTP. Mobil listrik yang harusnya kena PPN 12 persen, karena mendapat diskon jadi hanya kena 2 persen. Untuk mendapatkan fasilitas ini, mobil harus memenuhi persyaratan berupa TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen. Berkat insentif PPN tersebut harga mobil listrik jadi lebih murah. Insentif ini sudah dirasakan beberapa produsen seperti Chery, Hyundai, Wuling, MG, dan Neta.