Apakah benar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Berbasis Listrik akan dikenakan tarif, sehingga tidak gratis lagi? Hal ini menyeruak setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan terbaru tentang aturan PKB yang terdapat pada Permendagri No. 11 Tahun 2026. Pada pasal 19 disebutkan pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik diberikan insentif pembebasan atau pengurangan sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah (Provinsi) diberikan kewenangan untuk mengelola, memungut dan memanfaatkan PKB ini. Jadi, nantinya tarif PKB dan BBNKB mobil listrik bisa berbeda-beda antar satu daerah. Insentif full atau pengurangan tarif menjadi wewenang Pemerintah masing-masing provinsi. Dasar pengenaan pajak (DPP) antara kendaraan listrik dan konvensional sejatinya tidak ada perbedaan sejak mobil listrik ada. DPP merupakan pengalian antara Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan bobot. Bobot ini mencerminkan tingkat kerusakan jalan atau lingkungan sebagai akibat penggunaan kendaraan. Bobot semakin tinggi apabila tingkat kerusakan semakin besar. Saat ini pemerintah daerah sedang membahas turunan dari aturan Permendagri ini. Staf di Provinsi DKI Jakarta yang enggan disebut namanya mengungkapkan saat ini rancangan aturan untuk menyikapi Permendagri No. 11 Tahun 2026 sedang dibahas. "Yaa lagi dirapatkan di Balaikota. Nanti akan ada pengumuman resminya," tutupnya.