Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, mobil listrik berbasis baterai kini ditetapkan sebagai obyek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan aturan baru ini, kendaraan listrik tidak lagi masuk kategori bebas pajak secara otomatis. Artinya, secara regulasi mobil listrik tetap dikenakan PKB dan BBNKB, meski besarannya tidak harus sama seperti kendaraan berbahan bakar konvensional. Perubahan paling signifikan terletak pada kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah. Pemerintah provinsi kini memiliki ruang untuk menentukan besaran insentif, mulai dari potongan tarif hingga pembebasan sebagian pajak, sesuai kebijakan fiskal masing-masing wilayah. Charge+ dan KG Properti Resmikan SPKLU Ultra Fast di Urban Hub Palmerah Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah (Jateng), AKBP Prianggo Malau, menegaskan bahwa regulasi tetap mengacu pada pemerintah pusat, namun implementasinya dilakukan oleh daerah. “Untuk PKB dan BBNKB serta perlakuan kendaraan listrik, regulasinya diatur oleh Kemendagri. Kemudian pelaksana di Jateng dari Pemprov dalam hal ini Bapenda Provinsi,” katanya kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026). Di Jawa Tengah, pelaksanaan aturan tersebut berada di tangan Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Artinya, besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik tidak lagi mengikuti pola nasional, melainkan disesuaikan dengan kebijakan daerah. Sementara itu, kebijakan pajak kendaraan listrik di Jawa Tengah masih dalam tahap penentuan. Keputusan ini akan sangat menentukan biaya kepemilikan sekaligus arah adopsi kendaraan listrik di daerah. Tidak hanya harga kendaraan, tetapi juga komponen pajak tahunan dan biaya balik nama kini sangat dipengaruhi oleh kebijakan daerah tempat kendaraan didaftarkan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang