Insentif mobil listrik belum juga terlihat hilalnya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah masih menghitung-hitung soal insentif tersebut.Masuk bulan ketiga tahun 2026, nasib insentif mobil listrik belum juga jelas. Pemerintah tak kunjung mengumumkan terkait pemberian insentif mobil listrik untuk tahun ini. Sejumlah pabrikan juga diketahui sudah melakukan penyesuaian harga lantaran insentif tak kunjung diumumkan. Usut punya usut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku pemerintah saat ini memang tengah menghitung-hitung soal pemberian insentif mobil listrik."Saya hitung lagi, kalau bagus kita kasih," ujar Purbaya dikutip CNBC Indonesia.Dia menambahkan, pemerintah sangat berhati-hati tekanan terhadap APBN yang dapat melebarkan defisit. Termasuk dari potensi kenaikan beban subsidi energi dan ketidakpstian kinerja ekspor yang dapat terganggu."Jadi kita akan hitung seberapa besar dampaknya ke defisit kalau nggak terlalu besar ya nggak apa-apa," tambah Purbaya.Adapun tanpa keberadaan insentif, harga mobil listrik di Indonesia itu dipastikan bakal naik. Dalam data yang dihimpun LPEM FEB UI, harga mobil listrik bisa naik di rentang 30-40 persen. Sebagai gambaran, bila harga mobil listrik itu Rp 100 juta, maka kenaikannya bisa mencapai Rp 30-40 juta. Beberapa pabrikan yang sudah mulai melakukan penyesuaian harga pun bahkan ada yang mengerek banderol hingga Rp 100 juta.Untuk diketahui, pada tahun 2025 sejumlah mobil listrik yang dijual di dalam negeri mendapatkan insentif berupa PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah), PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah), dan juga bebas bea masuk.Insentif PPnBM DTP berlaku untuk mobil listrik baik itu CKD maupun CBU. Tarif normalnya sebesar 15 persen namun berkat insentif jadi 0 persen. Selanjutnya insentif PPN DTP diberikan bagi mobil listrik produksi lokal dengan kandungan TKDN sesuai persyaratan. PPN yang seharusnya dibayar sebesar 12 persen maka dengan insentif jadi 2 persen.Terakhir untuk mobil listrik CBU juga dapat insentif yang cukup menguntungkan. Mobil yang diimpor harusnya dikenai bea masuk sebesar 50 persen. Namun mobil CBU dengan komitmen investasi per tahun 2027 dengan rasio produksi 1:1 maka bisa dibebaskan dari bea masuk. Dengan catatan hingga akhir tahun 2027, jumlah produksinya harus sebanding dengan yang diimpor.