Jaecoo J5 EV jadi mobil listrik terlaris di Maret 2026 Pemilik kendaraan listrik murni atau BEV (Battery Electric Vehicle) saat ini sedang galau.Pasalnya, Pemerintah telah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no. 11 Tahun 2026 telah diundangkan per April 2026.Pada aturan ini mengubah status kendaraan bermotor (mobil dan motor) listrik berbasis baterai atau KBL (Kendaraan Berbasis Listrik), yang kini tidak lagi otomatis bebas pajak (0 rupiah atau free).Adapun saat ini objek dan wajib pajaknya adalah pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan tiap tahun, termasuk bea balik nama (BBNKB).Pada aturan sebelumnya, Permendagri No. 7 Tahun 2025 memberi pengecualian pajak untuk kendaraan listrik.Namun mandat dari pemerintah pusat melalui Permendagri terbaru (No. 11 Tahun 2026) ini tidak mutlak berlaku sama di semua daerah.Setiap pemerintah daerah diberi wewenang untuk melakukan penyesuaian atau insentif mandiri baik untuk PKB maupun BBNKB.Berdasar Permendagri No. 11 Tahun 2026 pada Pasal 14 ayat 1 disebutkan perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DPPKB) merupakan hasil perkalian dua unsur pokok, yakni NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan Bobot.Sementara tarif PKB yang dikenakan ke pemilik kendaraan adalah perhitungan antara DPPKB dengan tarif PKB yang sebesar 2%. Nah, Tarif PKB (2%) inilah yang menjadi wewenang pemerintah daerah untuk menentukan besaran persentase tarif setelah diberi insentif atau tidak sama sekali.Sebelum mendapatkan insentif dan berdasarkan metode perhitungan PKB sesuai Permendagri No 11 Tahun 2026, maka pajak mobil listrik terpantau lumayan tinggi.Terlebih karena sebelumnya tidak dikenakan pajak alias 0 rupiah jika melihat STNK kendaraan listrik Anda.Namun demikian, pada Pasal 19 Kemendagri No 11 Tahun 2026 itu, disebutkan kalau pemilik kendaraan listrik sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB.Mobil listrik Wuling di GIIAS 2025Biar nggak penasaran dan tambah galau, mending kita coba sama-sama hitung berapa besar PKB mobil listrik yang dipasarkan di tahun 2026 ini. Pertama kita coba ambil contoh mobil listrik terlaris, BYD Atto 1 Dynamic yang dengan NJKB (2026) sebesar Rp 229.000.000 maka dikenakan PKB Rp 4.809.000 per tahun.Mobil listrik favorit lainnya adalah Jaecoo J5 EV, untuk tipe Premium dengan NJKB Rp 248.000.000, maka PKB tahunan yang wajjib dibayarkan sebesar Rp 5.208.000.Mau cek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mobil listrik lainnya, silakan baca daftar di bawah ini: