Pemerintah mencabut satu per satu insentif untuk kendaraan listrik. Kali ini, kendaraan listrik bakal dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan yang dipungut pemerintah daerah. Padahal, kendaraan listrik sedang masa-masa hangat 'bulan madu' dengan pembeli pertama.Kalau dulu, mobil listrik identik dengan kendaraan kedua atau ketiga dan seterusnya. Konsumen akan membeli mobil listrik jika di garasi rumahnya sudah memiliki kendaraan konvensional. Sebab, saat awal-awal keluar mobil listrik harganya di atas Rp 500 juta. Jadi yang beli mobil listrik adalah mereka yang memiliki duit lebih banyak.Namun, akhir-akhir ini muncul kendaraan listrik yang lebih ramah kantong. Bahkan mulai dari Rp 200 jutaan sudah dapat mobil listrik yang proper untuk digunakan harian maupun jarak jauh. Mobil listrik Rp 200 jutaan itulah yang mulai banyak dipinang pembeli pertama. Menurut pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu, insentif kendaraan listrik dicabut saat masa transisi pasar dari segmen middle-up ke segmen mass market. Dicabutnya insentif ini berisiko menghambat transisi tersebut."Kenaikan harga EV sebesar 5-15% akibat pencabutan insentif ini berisiko menghambat transisi pasar dari segmen middle-up (yang selama ini menjadi basis pembeli utama) ke segmen mass market kelas menengah first car buyers yang jauh lebih price-sensitive. Justru ketika pasar membutuhkan akselerasi lebih lanjut," kata Yannes kepada detikOto."Akselerasi pertumbuhan pangsa pasar EV entry level, yang menjadi prasyarat untuk menembus early majority terancam melambat tepat di momentum kritis ketika pasar membutuhkan perluasan basis konsumen," sambungnya.Yannes mengatakan, jangan sampai kasus yang dialami industri sepeda motor listrik terjadi juga di mobil listrik. Ketika subsidi Rp 7 juta untuk motor listrik dicabut, penjualan langsung ambruk. Transisi ke motor listrik pun terhambat."Jika belajar dari kasus motor listrik 2025 subsidi Rp 7 juta dicabut, penjualan langsung ambruk. Ini jadi bukti empiris bahwa pasar Indonesia masih incentive-driven, bukan preference-driven," sebut Yannes."Hasil gambling pemerintah ini menarik untuk kita lihat 8 bulan ke depan, apakah pasar mampu mempertahankan volume 2025 atau mengalami kontraksi signifikan. Kalau volume bertahan/tumbuh, maka keputusan ini benar. Kalau di Agustus anjlok seperti motor listrik 2025, maka pemerintah perlu cepat-cepat memperkenalkan skema pengganti sebelum ekosistem yang sudah dibangun kehilangan momentum," katanya.Gubernur Diminta Tetap Bebaskan Pajak KendaraanMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk tetap membebaskan pajak kendaraan listrik. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai."Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," demikian isi Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani Mendagri pada 22 April 2026.Gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026.