Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan saat ini belum ada perkembangan terbaru untuk insentif fiskal pembelian kendaraan listrik di dalam negeri usai habis masa berlakunya pada Desember 2025. Kebijakan yang habis masa berlakunya antara lain PPN ditanggung pemerintah sebesar 10 persen dan pembebasan bea masuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai impor. Serta diskon PPnBM 3 persen untuk hybrid electric vehicle (HEV). Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, mengatakan bahwa hingga kini pemerintah masih dalam tahap pembahasan terkait kelanjutan insentif tersebut. Ilustrasi mobil listrik. “Untuk insentif saat ini masih belum ada gambaran. Meskipun begitu, sebenarnya sekarang masih ada program LCEV di mana tidak hanya BEV yang dapat fasilitas tetapi teknologi elektrifikasi lainnya,” ujar dia dalam diskusi Forwin di Jakarta, Rabu (22/4/2026). "Posisinya dalam tahap pembahasan, belum ada putusan," kata Setia. Kerangka kebijakan terkait kendaraan rendah emisi melalui program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) memiliki dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang telah direvisi menjadi PP Nomor 74 Tahun 2021 mengenai Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM. Aturan teknisnya juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 yang diundangkan pada 31 Desember 2021. Dalam beleid tersebut mobil hybrid dikenakan PPnBM dengan tarif dasar 15 persen dan dasar pengenaan pajak sebesar 46 dua per tiga persen dari harga jual. Dengan perhitungan tersebut, PPnBM efektif untuk kendaraan hybrid berada di kisaran 7 persen. Sementara itu, untuk kendaraan plug-in hybrid (PHEV), tarif PPnBM juga sebesar 15 persen, namun dengan dasar pengenaan pajak sebesar 33 satu per tiga persen dari harga jual, sehingga menghasilkan tarif efektif sekitar 5 persen. Diskusi Forwin di Kementerian Perindustrian Adapun kendaraan listrik murni berbasis baterai (BEV) serta kendaraan berbasis fuel cell dibebaskan dari tarif PPnBM atau sebesar nol persen. "Kami juga berharapnya minimal fasilitas non fiskal masih dinikmati untuk temen-temen pengguna kendaraan listrik," tutup Setia. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang