Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemberian insentif pajak untuk mobil dan motor listrik ditunda selama satu bulan dari jadwal awal, yaitu Juni 2026. Alasannya, kebijakan tersebut masih menunggu finalisasi skema dan ditel perhitungan dari lintas Kementerian terkait. “Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi,” ujar Purbaya dalam siaran KompasTV, Selasa (26/5/2026). Ilustrasi Mobil Listrik. Insentif mobil listrik impor hanya berlaku hingga akhir 2025. Mulai 2026, produsen diwajibkan merakit kendaraan di dalam negeri sesuai aturan TKDN. “Ada perhitungan yang masih dilakukan,” kata Purbaya. Kemenperin Adapun pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi redaksi Kompas.com hingga berita ini diterbitkan. Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan insentif pembelian kendaraan listrik dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Besaran insentif disebut berada pada kisaran 40 persen hingga 100 persen, tergantung jenis kendaraan dan baterai yang digunakan. “PPN DTP itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen. Nanti masih didiskusikan skemanya. Itu utamanya EV ya, bukan hybrid,” ujar Purbaya beberapa waktu lalu. Adapun teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perindustrian. Purbaya menjelaskan, pemerintah juga mempertimbangkan jenis material baterai dalam menentukan nilai insentif. Ilustrasi subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik. Nikel Mobil listrik dengan baterai berbasis nikel disebut bakal mendapat dukungan lebih besar dibanding baterai non-nikel sebagai upaya mendukung hilirisasi industri nikel nasional. “Kenapa yang nikel lebih besar subsidinya? Karena supaya nikel kita kepakai,” katanya. Selain mobil listrik, pemerintah juga tengah menyiapkan bantuan untuk pembelian motor listrik senilai Rp 5 juta. Pada periode awal, kuota yang diberikan sebanyak 100.000 unit untuk masing-masing moda. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang