Daftar Isi Keuntungan Punya Mobil Listrik Mobil listrik tak lagi bebas pajak. Tanpa insentif, pajak mobil listrik bisa setara mobil bermesin konvensional. Lalu apa untungnya punya mobil listrik sekarang?Pajak kendaraan listrik tak lagi Rp 0. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2026 tak lagi menyebutkan kendaraan listrik sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Tertulis pada Pasal 3 ayat (3) Permendagri No. 11 Tahun 2026, yang dikecualikan dari objek PKB antara lain:kereta api;kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;kendaraan bermotor energi terbarukan; dankendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah. Sebagai perbandingan, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, tertulis jelas bahwa Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan, dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.Padahal, keringanan pajak tersebut menjadi salah satu daya tarik buat konsumen di Tanah Air. Sebab, sekalipun harga mobil listrik itu tembus miliaran, pajaknya digratiskan. Per tahun, pemilik mobil listrik hanya perlu membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143 ribu. Tapi dengan aturan baru, maka sudah pasti pajak mobil listrik tak nol lagi.Keuntungan Punya Mobil ListrikMeski begitu, tertulis pada Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik. Artinya, meski dikenai pajak bisa jadi tarif pajak yang dibebankan mobil listrik lebih rendah.Kendati demikian, pembeli mobil listrik masih mendapat keuntungan berupa bebas PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.Tertulis pada pasal 2 PMK No. 135 Tahun 2024, PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025. Kendaraan listrik yang mendapat fasilitas PPnBM Ditanggung Pemerintah tersebut merupakan kendaraan listrik roda empat yang telah memenuhi persyaratan yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi.Di laman Kementerian Keuangan, PMK itu masih berstatus berlaku. Berdasarkan status tersebut itu artinya mobil listrik masih bebas dari PPnBM.Keistimewaan lainnya yang ditawarkan mobil listrik meski bakal dikenai pajak adalah bebas ganjil genap. Mobil listrik masih bebas wara-wiri di ruas jalan dengan pembatasan pelat nomor ganjil dan genap, khususnya di Jakarta. Pun bila ada rekayasa arus lalu lintas seperti saat musim mudik, mobil listrik juga bebas ganjil genap.