Gubernur diminta tetap membebaskan pajak kendaraan listrik. Jika tetap dibebaskan, maka bayar STNK tahunan BYD Atto 1, Denza D9, dkk jadi tetap Rp 143 ribu!Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dalam arahannya itu, Tito menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik. Surat edaran ini menyusul Permendagri No. 11 Tahun 2026 yang di dalamnya menyebutkan bahwa kendaraan listrik tak lagi dikecualikan dari PKB dan BBNKB.Namun demikian, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan listrik. Jadi memang ada kemungkinan bahwa pajak mobil atau motor listrik itu tetap bebas.Bila instruksi tersebut diterapkan di seluruh daerah, itu artinya, bila instruksi tersebut dilakukan semua gubernur, maka pajak kendaraan listrik tetap Rp 0. Bayar STNK tahunan untuk model-model mobil listrik sekalipun harganya miliaran, tetap Rp 143 ribu. Tarif Rp 143 ribu itu hanya untuk membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).Tanpa insentif, pajak mobil listrik tak jauh berbeda dengan mobil-mobil bensin. Mengambil contoh salah satu mobil listrik populer BYD Atto 1, dalam penelusuran detikOto berdasarkan Permendagri tersebut, punya Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 229 juta dan 241 juta. Maka setelah dikalikan dengan besar bobot 1,05 maka Dasar Pengenaan PKB menjadi Rp 240,45 juta dan Rp 253,05 juta. Dalam hitung-hitungan detikOto, pajak BYD Atto 1 itu mencapai Rp 5 jutaan.Tak cuma Atto 1, Denza D9 yang dijual seharga Rp 950 juta, bayar STNK tahunannya cuma Rp 143 ribu untuk SWDKLLJ. Tapi bila pajak berlaku normal tanpa insentif, pajak Denza D9 itu per tahun mencapai belasan juta yakni di kisaran Rp 16-19 jutaan. Pajaknya jadi tak jauh berbeda dengan Toyota Alphard versi murah yang kalau mengacu pada NJKB di Permendagri itu pajak Alphard sekitar Rp 16 jutaan. Sebagai catatan bayar pajak STNK BYD Atto 1 hingga Denza D9 cuma Rp 143 ribu itu berlaku kalau nantinya pemerintah daerah memutuskan untuk sepenuhnya membebaskan pajak mobil listrik lagi.Namun bila nantinya dikenai tarif, maka besar pajaknya akan bergantung dari tarif yang ditetapkan.