Perubahan skema pajak kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) memicu kekhawatiran baru dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin Setia Diarta menilai, dihapuskannya pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik dapat membuat biaya kepemilikan meningkat. Mengingat, selama ini berbagai insentif fiskal menjadi pendorong utama pertumbuhan mobil elektrifikasi di Indonesia. Diskusi Forwin di Kementerian Perindustrian "Jadi ketika ada Permendagri ini, satu hal yang saya harus pastikan, dampaknya adalah total biaya kepemilikan akan naik. Artinya yang tadinya sudah tidak ada PKB atau BBNKB, tapi setiap tahun ini akan ada. Dan ini akan menambah (biaya) operasional," kata Setia di Jakarta, Rabu (22/4/2026). "Kemudian yang kedua, ini mudah-mudahan saja tidak terjadi, ketika total biaya kepemilikan ini naik. Istilahnya, tadi kan kami berupaya untuk melakukan transisi perubahan, jadi mudah-mudahan masih bisa stabil," lanjutnya. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil listrik sepanjang 2025 mencapai 103.931 unit. Jumlah ini setara lebih dari 12 persen distribusi kendaraan dari pabrik ke dealer secara nasional. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, pertumbuhan tersebut tergolong signifikan. Pada 2024, penjualan mobil listrik masih berada di angka 43.188 unit, atau meningkat lebih dari dua kali lipat pada tahun berikutnya. Perkembangan serupa juga terlihat pada sepeda motor listrik. Populasinya meningkat menjadi 229.820 unit pada 2025, dari sebelumnya 170.588 unit pada 2024. Ilustrasi Mobil Listrik. Insentif mobil listrik impor hanya berlaku hingga akhir 2025. Mulai 2026, produsen diwajibkan merakit kendaraan di dalam negeri sesuai aturan TKDN. Meski demikian, Kemenperin berharap perubahan kebijakan pajak tidak mengganggu momentum pertumbuhan tersebut. “Harapannya tentu tren ini tidak terganggu. Kita sedang dalam proses transisi, jadi mudah-mudahan tetap stabil meskipun ada perubahan di sisi biaya,” ujarnya. Sebagai informasi, pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik kini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik tidak lagi secara khusus dikecualikan dari objek pajak, berbeda dengan aturan sebelumnya. Meski demikian, besaran pajak yang dikenakan masih berpotensi lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar konvensional, karena penetapannya akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pemerintah daerah. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang