- Era keringanan pajak penuh untuk mobil maupun motor berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) kini sudah berakhir. Pemilik mobil maupun motor listrik perlu bersiap menghadapi kewajiban pajak yang berpotensi lebih tinggi dibanding sebelumnya. Perubahan ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur ulang skema perpajakan kendaraan bermotor. Dalam regulasi terbaru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, baik saat kepemilikan maupun proses peralihan kendaraan, mobil listrik tetap dikenakan pajak. Meski begitu, pemerintah masih membuka peluang adanya keringanan berupa diskon atau pembebasan, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026 yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menentukan besaran insentif. Melansir Kompas.com, dampaknya membuat kebijakan pajak kendaraan listrik kini tidak lagi seragam secara nasional, karena setiap daerah bisa menetapkan aturan berbeda sesuai kebutuhannya. Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mempertahankan insentif penuh melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023, dengan tarif PKB 0 persen serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik.