- Belum lama ini dibahas tentang kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik yang diserahkan ke pemerintah daerah. Menurut para pengamat, hal ini malah berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Institute for Development of Economics and Finance Green Transition Initiative (INDEF GTI) bersama World Resource Institute (WRI) Indonesia menilai aturan tersebut membuka ruang perbedaan kebijakan antar daerah. Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ dinilai berisiko memicu fragmentasi insentif. Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF GTI Andry Satrio Nugroho menilai kebijakan insentif ini seharusnya tetap seragam. “Kementerian Dalam Negeri justru memindahkan tanggung jawab pemberian insentif kendaraan listrik dari pusat ke daerah. Padahal jika memang Pemerintah merasa insentif diperlukan untuk mendorong elektrifikasi kendaraan lebih cepat lagi, maka Kemendagri hanya perlu mencabut saja peraturan tersebut,” ujarnya menukil Kompas.com (27/4/2026). Kajian kedua lembaga menunjukkan potensi munculnya hingga 38 model pajak berbeda di tingkat provinsi. Kondisi ini berisiko bikin bingung konsumen. Kepastian usaha bagi investor juga dinilai terganggu. Kekhawatiran ini muncul di tengah masuknya investasi asing. Nilainya disebut mencapai 2,73 miliar dollar AS dalam tiga tahun terakhir. Insentif dinilai masih penting karena pasar kendaraan listrik sedang tumbuh.