— Upaya percepatan elektrifikasi kendaraan di Indonesia berpotensi menghadapi hambatan akibat kebijakan baru pemerintah. INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) menyoroti terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan nasional. Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menilai aturan tersebut mengirim sinyal yang bertolak belakang dengan upaya pemerintah mendorong kendaraan listrik. Pasalnya, di saat insentif masih dibutuhkan untuk memperluas adopsi, kepastian pembebasan pajak justru dicabut dan diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah. “Pemerintah mengirimkan pesan kontradiktif kepada masyarakat dan investor, dan hal ini justru akan merugikan semua pihak,” ujar Andry kepada Kompas.com, Senin (20/4/2026). Di sisi lain, Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan komitmen mempercepat elektrifikasi kendaraan sebagai strategi mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM) yang harganya terus meningkat. Bahkan, rencana produksi sedan listrik nasional juga telah masuk dalam daftar proyek strategis. Namun, ambisi tersebut membutuhkan pasar domestik yang kuat. Ketika insentif melemah, daya tarik mobil listrik bagi konsumen pun berpotensi menurun. Ketidakpastian Pajak dan Ancaman Investasi Permendagri terbaru membuat kebijakan pajak kendaraan listrik menjadi kewenangan daerah. Artinya, setiap wilayah bisa menerapkan skema berbeda, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi konsumen maupun pelaku industri. SPKLU Center Signature berkapasitas 400 kW di Scientia Garden, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Fasilitas ultra fast charging yang mengusung teknologi split charger dengan liquid cooling system yang memungkinkan proses pengisian daya kendaraan listrik berlangsung lebih cepat dan efisien. Padahal, investasi di sektor kendaraan listrik dalam tiga tahun terakhir telah mencapai sekitar Rp 44,23 triliun. INDEF memperkirakan, jika ekosistem ini terus berkembang, kontribusinya terhadap perekonomian bisa mencapai Rp 225 triliun dan menciptakan hingga 1,9 juta lapangan kerja pada 2030. Menurut Andry, ketidakpastian regulasi berisiko membuat investor mengalihkan dananya ke negara lain yang lebih agresif memberi insentif, seperti Vietnam. Beban Ganda untuk Konsumen Pencabutan insentif pajak dinilai akan menambah beban konsumen. Sebagai ilustrasi, mobil listrik dengan harga sekitar Rp 400 juta bisa dikenai bea balik nama hingga Rp 48 juta di awal pembelian, ditambah pajak tahunan sekitar Rp 5 juta. Kondisi ini dianggap ironis karena kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi gas buang, tetapi diperlakukan setara dengan mobil berbahan bakar minyak. “Mobil listrik yang lebih bersih justru dikenai beban yang sama dengan kendaraan konvensional yang menghasilkan emisi,” kata Andry. Subsidi BBM Dinilai Tidak Tepat Sasaran INDEF juga menyoroti persoalan subsidi energi. Kajian sebelumnya menunjukkan sekitar 63 persen kuota BBM bersubsidi jenis Pertalite justru dinikmati kelompok menengah ke atas. Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU COCO Jalan Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2026). Pemerintah menegaskan bahwa harga BBM subsidi maupun nonsubsidi tidak akan mengalami kenaikan dan memastikan pasokan BBM nasional dalam kondisi aman dan tersedia. Selain itu, rata-rata subsidi yang dinikmati mobil berbahan bakar minyak mencapai Rp 15,5 juta per tahun, jauh lebih besar dibandingkan mobil listrik yang hanya sekitar Rp2,3 juta per tahun. Dengan kondisi tersebut, Andry menilai mobil listrik sebenarnya lebih efisien secara ekonomi sekaligus lebih ramah lingkungan. Kebijakan Daerah Berpotensi Membingungkan Masalah lain muncul dari tenggat waktu penyesuaian kebijakan di daerah yang hanya 15 hari. Waktu yang singkat dinilai tidak cukup untuk melakukan kajian mendalam maupun konsultasi publik. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan berpotensi tidak matang dan justru membingungkan masyarakat di berbagai daerah. Selain itu, industri konversi kendaraan BBM ke listrik, yang dinilai cocok untuk ojek daring dan angkutan umum, juga terancam terhambat akibat ketidakjelasan aturan. Dorongan Perbaikan Kebijakan INDEF GTI mendorong pemerintah untuk meninjau ulang Permendagri tersebut dan memperkuat insentif kendaraan listrik. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga momentum transisi energi sekaligus mengurangi ketergantungan pada BBM. Indonesia sebenarnya memiliki modal besar untuk menjadi pemain utama kendaraan listrik di Asia Tenggara, mulai dari cadangan mineral, industri baterai, hingga pasar domestik yang besar. Namun, tanpa konsistensi kebijakan, potensi tersebut berisiko tidak berkembang optimal. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang