Sejumlah provinsi di Indonesia masih menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk meringankan beban masyarakat. Program ini biasanya memberikan keringanan berupa penghapusan denda atau diskon pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan yang menunggak. Masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir, agar tidak menumpuk tunggakan dan tetap patuh terhadap kewajiban pajak kendaraan. Berikut provinsi yang menggelar program diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada Februari 2026: Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. 1. Sulawesi Tenggara Dilansir dari Kompas.com (31/1/2026), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Februari 2026. Program ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan, khusus bagi pelajar dan mahasiswa. Kebijakan ini bertujuan membantu generasi muda agar dapat fokus menempuh pendidikan tanpa terbebani administrasi pajak. Syarat yang harus disiapkan: KTP STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa (jika belum, wajib balik nama) Bukti status pelajar atau mahasiswa (kartu pelajar/kartu mahasiswa) BPKB 2. Bali Pemprov Bali menghadirkan kebijakan keringanan pajak bagi wajib pajak sejak 5 Januari 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Bentuk keringanan yang diberikan meliputi: Pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc Pengurangan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc Tambahan pengurangan bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan, yakni 10 persen (≤200 cc) dan 5 persen (>200 cc) 3. Aceh Dilansir dari Kompas.com (25/1/2026), Pemprov Aceh memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025. Berdasarkan informasi dari laman resmi Samsat Aceh Barat, program ini diperpanjang hingga 30 April 2026. Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD PPA Wilayah XII BPKA atau Samsat Aceh Barat, Awal Muhaddir, menyampaikan bahwa kebijakan ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dikenai denda. “Masih tersedia waktu hingga 30 April 2026, sehingga diharapkan tidak ada lagi kendaraan yang menunggak pajak,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (15/2/2026). Syarat yang perlu disiapkan: KTP pemilik kendaraan Nota pajak asli STNK asli atau surat keterangan hilang Berkas pendukung lain yang diperlukan KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang