Pemerintah menyiapkan sejumlah buffer zone di ruas tol menuju pelabuhan penyeberangan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan selama arus mudik Lebaran 2026 atau Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini disiapkan dengan memanfaatkan sejumlah Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area di Tol Tangerang–Merak serta Tol Bakauheni–Terbanggi Besar. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan, penerapan buffer zone menjadi bagian dari strategi pengaturan lalu lintas agar distribusi kendaraan menuju pelabuhan dapat berjalan lebih tertib selama periode mudik. Sejumlah kendaraan antre masuk ke dalam kapal di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Minggu (15/3/2026). ASDP mencatat pada H-8 Idul Fitri atau Jumat (13/3), jumlah kendaraan roda empat yang menyeberang ke Pulau Sumatera sebanyak 4.364 unit atau mengalami penurunan sebesar 27,9 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya mencapai 6.051 unit. “Pengaturan buffer zone di jalan tol ini dilakukan melalui koordinasi antara BPJT, BUJT, operator pelabuhan, dan kepolisian lalu lintas agar arus kendaraan menuju pelabuhan lebih terkontrol dan tidak menimbulkan antrean panjang,” ujar Dody dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026). Kebijakan tersebut juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026 yang mengatur manajemen lalu lintas serta operasional penyeberangan selama masa angkutan Lebaran 2026. Lokasi Buffer Zone Dalam beleidnya dijelaskan, pengaturan penundaan perjalanan (delaying system), pemeriksaan tiket, dan buffer zone menuju pelabuhan dilakukan di beberapa titik rest area maupun area penampungan lain. Di ruas Tol Tangerang–Merak, lokasi buffer zone disiapkan di: Rest area KM 43 jalur A Rest area KM 68 jalur A Kedua rest area tersebut dimanfaatkan untuk menampung sementara kendaraan yang akan menuju Pelabuhan Merak sebelum diarahkan masuk ke kawasan pelabuhan secara bertahap sesuai kapasitas layanan penyeberangan. Selain itu, lahan milik PT Munic Line di ruas Jalan Cikuasa Atas serta area parkir Pelabuhan Indah Kiat juga dapat dimanfaatkan sebagai lokasi penyangga tambahan. Sementara di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, lokasi buffer zone berada di: Rest area KM 24 jalur B Rest area KM 49 jalur B Rest area KM 67 jalur B Rest area KM 87 jalur B Rest area tersebut akan digunakan sebagai titik penundaan perjalanan bagi kendaraan yang akan menuju Pelabuhan Bakauheni. Untuk jalur non tol, titik penyangga juga disiapkan di sejumlah lokasi seperti Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara, kantor lama Balai Karantina Pertanian. Kemudian juga area pelabuhan terminal khusus PT Sumur Makmur Abadi, serta area parkir di Jalan Lintas Timur Sumatera KM 2 di depan gerbang PT Bandar Bakau Jaya (BBJ) Muara Pilu. Ilustrasi jalan tol. Pembatasan Pembelian Tiket Kapal Dalam SKB tersebut juga diatur pembatasan pembelian tiket penyeberangan untuk mencegah antrean panjang kendaraan di sekitar pelabuhan. Untuk Pelabuhan Merak, pembelian tiket dibatasi dalam radius sekitar 4,71 kilometer dari titik tengah pelabuhan, dengan contoh acuan titik di sekitar Hotel Pesona Merak. Sedangkan untuk Pelabuhan Bakauheni, pembelian tiket dibatasi dalam radius sekitar 4,24 kilometer dari titik tengah pelabuhan, dengan contoh acuan di sekitar Balai Karantina Pertanian. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang