Pelayanan SIM Keliling di Satpas SIM Daan Mogot SIM hampir habis masa berlakunya tapi belum sempat ke Satpas? Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling pada Selasa, 13 Januari 2026, guna memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan dengan lebih praktis. Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor. Kepemilikan SIM menandakan bahwa pengendara telah memenuhi ketentuan hukum serta administrasi untuk berkendara di jalan umum.Karena masa berlaku SIM hanya lima tahun, pemilik kendaraan diimbau tidak menunda proses perpanjangan. Kehadiran mobil SIM Keliling diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Satpas. Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, layanan SIM Keliling di DKI Jakarta tersebar di sejumlah wilayah. Untuk Jakarta Pusat, masyarakat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara warga Jakarta Timur dilayani di Mall Grand Cakung.Di wilayah Jakarta Barat, dua lokasi disiapkan yakni Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Selatan dapat melakukan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Selain di Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia di wilayah penyangga. Di Bogor, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Sementara itu, warga Bandung dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Indogrosir Ahmad Yani dan McD Istana Plaza. Kedua lokasi tersebut mulai melayani pemohon sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai. Untuk masyarakat Bekasi, mobil SIM Keliling disiagakan di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Layanan di lokasi ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB dengan kuota antrean terbatas.Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru langsung di Satpas.Pemohon juga diwajibkan menyiapkan sejumlah persyaratan, seperti KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan dari fasilitas resmi. Kelengkapan dokumen akan memperlancar proses perpanjangan.Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu.