Mobil SIM Keliling. SIM Keliling masih menjadi salah satu layanan yang dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Melalui layanan ini, pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM di lokasi-lokasi tertentu tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pada Rabu, 21 Januari 2026, Polda Metro Jaya menyiapkan layanan SIM Keliling di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta. Layanan ini ditujukan untuk membantu masyarakat melakukan perpanjangan SIM secara lebih praktis dan efisien.Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor. Mengingat masa berlakunya hanya lima tahun, pemilik SIM diimbau melakukan perpanjangan sebelum masa aktif berakhir agar tetap sah digunakan di jalan raya. Berdasarkan pantauan VIVA Otomotif dari laman resmi Korlantas Polri, layanan SIM Keliling hari ini tersebar di beberapa wilayah Jakarta. Warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung.Untuk wilayah Jakarta Selatan, layanan SIM Keliling tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, warga Jakarta Barat dapat memanfaatkan layanan yang beroperasi di Citraland Mall. Seluruh layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan dibatasi setiap harinya. Selain Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia di daerah penyangga. Di Bandung, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Sementara itu, warga Bekasi dapat mendatangi Metropolitan Mall Bekasi untuk melakukan perpanjangan SIM pada pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Adapun masyarakat Bogor dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall BTW yang beroperasi pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.Perlu dicatat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan.Pemohon wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan dari fasilitas resmi. Kelengkapan dokumen akan membantu proses perpanjangan berjalan lebih lancar.Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.