Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperkuat pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas, khususnya terkait pengendara yang melawan arus dan penggunaan nomor polisi (nopol) yang ditutupi. Pengawasan dilakukan secara serentak di sejumlah wilayah hukum Polda Metro Jaya yang memiliki tingkat pelanggaran cukup tinggi. Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri memberikan arahan kepada Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk meningkatkan kehadiran dan pengawasan petugas di lapangan. Arahan tersebut ditindaklanjuti Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Firman Darmansyah dengan memberikan atensi kepada jajaran lalu lintas. Selanjutnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Adiel Aristo melaksanakan langkah pencegahan dan pengawasan di sejumlah lokasi yang menjadi perhatian. Pengawasan dilakukan di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang Selatan, hingga kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Petugas ditempatkan di sejumlah titik untuk memberikan imbauan dan edukasi, sekaligus memastikan pengguna jalan tetap mengikuti aturan serta arah lalu lintas yang berlaku. Polda Metro Jaya memperkuat pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran. Ratusan Korban akibat Lawan Arus Langkah tersebut dilakukan menyusul masih adanya keluhan masyarakat mengenai pengendara yang melawan arah. Perilaku tersebut tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan karena kendaraan yang melawan arus berhadapan dengan pengguna jalan dari arah berlawanan. Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas terkait lawan arus periode 2022 hingga 2026, tercatat sebanyak 341 korban. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 orang meninggal dunia, 34 orang mengalami luka berat, dan 283 orang mengalami luka ringan. Pada 2022 tercatat 78 korban, terdiri dari sembilan orang meninggal dunia, delapan luka berat, dan 61 luka ringan. Kemudian pada 2023 terdapat 84 korban, dengan rincian enam orang meninggal dunia, 15 luka berat, dan 63 luka ringan. Pada 2024, tercatat 68 korban yang terdiri dari tujuh orang meninggal dunia, tiga luka berat, dan 58 luka ringan. Sementara pada 2025 terdapat 83 korban, terdiri dari dua orang meninggal dunia, lima luka berat, dan 76 luka ringan. Adapun berdasarkan data berjalan pada 2026, tercatat 28 korban, terdiri dari tiga orang luka berat dan 25 orang luka ringan. Data tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran melawan arus memiliki risiko terhadap keselamatan pengguna jalan, bukan hanya bagi pengendara yang melakukan pelanggaran, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Polda Metro Jaya memperkuat pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran. Tak Hanya Penindakan Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut pengawasan yang dilakukan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga untuk mencegah kecelakaan melalui edukasi, imbauan, pengaturan, dan pengawasan secara langsung di titik rawan. Selain mengantisipasi pengendara yang melawan arus, petugas juga melakukan pengawasan terhadap kendaraan dengan nomor polisi yang ditutupi atau dibuat tidak terbaca. Pengawasan dilakukan menggunakan berbagai metode, termasuk perangkat ETLE Handheld, serta langkah kepolisian lainnya sesuai kondisi di lapangan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Ditlantas Polda Metro Jaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui kehadiran petugas dan edukasi secara langsung. Setiap pelanggaran yang ditemukan juga menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah pencegahan sesuai karakteristik dan kondisi masing-masing lokasi. Melalui pengawasan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menggunakan jalan sesuai arah dan aturan lalu lintas. Perilaku melawan arus dinilai memiliki risiko yang tidak sebanding dengan waktu yang mungkin dihemat pengendara. Upaya pencegahan akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis guna mendorong budaya berlalu lintas yang lebih tertib, aman, dan saling menghargai.