Layanan SIM keliling Jakarta SIM yang masih aktif menjadi salah satu syarat utama bagi pengendara kendaraan bermotor saat berada di jalan raya. Karena masa berlakunya hanya lima tahun, pemilik SIM perlu memastikan perpanjangan dilakukan sebelum masa aktif habis agar terhindar dari sanksi. Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling pada Rabu, 14 Januari 2026. Layanan ini menjadi alternatif bagi pemilik SIM yang ingin memperpanjang dokumen tanpa harus datang dan mengantre di kantor Satpas.Berdasarkan pantauan VIVA Otomotif dari laman resmi Korlantas Polri, layanan SIM Keliling hari ini tersebar di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Warga Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung. Di wilayah Jakarta Selatan, mobil SIM Keliling beroperasi di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, warga Jakarta Barat dapat memanfaatkan layanan yang tersedia di Citraland Mall.Seluruh layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta mulai beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan dibatasi setiap harinya. Selain Jakarta, layanan perpanjangan SIM juga tersedia di daerah penyangga. Di Bandung, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Sementara itu, warga Bekasi bisa mendatangi Metropolitan Mall Bekasi untuk memperpanjang SIM pada pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Adapun masyarakat Bogor dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall BTW yang beroperasi pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti seluruh tahapan yang ditentukan.Untuk mengajukan perpanjangan, pemohon wajib membawa KTP yang masih aktif, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan dari fasilitas resmi. Kelengkapan persyaratan akan membantu proses perpanjangan berjalan lebih cepat.Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu. Kehadiran layanan SIM Keliling diharapkan memudahkan masyarakat memperpanjang SIM secara tepat waktu dan efisien.