Mobil SIM Keliling Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir berakhir kini kembali mendapat kemudahan. Layanan mobil SIM Keliling kembali dioperasikan untuk melayani perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pada Sabtu, 10 Januari 2026, Polda Metro Jaya mengaktifkan lima unit mobil SIM Keliling yang tersebar di berbagai wilayah DKI Jakarta. Layanan ini menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM secara lebih ringkas, terutama di akhir pekan.Mengacu pada informasi Korlantas Polri yang dikutip VIVA Otomotif, layanan untuk warga Jakarta Selatan tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, masyarakat Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk wilayah Jakarta Barat, mobil SIM Keliling beroperasi di Kampus Anggrek Binus. Adapun warga Jakarta Utara dapat melakukan perpanjangan SIM di LTC Glodok.Sementara itu, masyarakat Jakarta Timur bisa mengakses layanan SIM Keliling di Grand Mall Cakung. Seluruh titik pelayanan di Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan kuota antrean yang dibatasi. Tak hanya melayani wilayah ibu kota, mobil SIM Keliling juga hadir di sejumlah daerah penyangga. Di Bandung, layanan tersedia di King’s Shopping Centre dan Dago Plaza dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Bagi warga Bogor, perpanjangan SIM dapat dilakukan di Mall Jambu Dua dengan waktu layanan relatif panjang, yakni pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Sementara itu, masyarakat Bekasi dapat mendatangi Kantor Kecamatan Bekasi Barat yang melayani mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Perlu dicatat, mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.Adapun persyaratan yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.