Mobil SIM Keliling Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan segera habis kini tak perlu repot mendatangi kantor Satpas. Kepolisian kembali menghadirkan layanan mobil SIM Keliling sebagai solusi praktis untuk memperpanjang SIM dengan proses yang lebih ringkas. Pada Sabtu, 27 Desember 2025, Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan lima unit mobil SIM Keliling di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus menghadapi antrean panjang.Mengutip informasi dari Korlantas Polri yang dilansir VIVA Otomotif, warga Jakarta Selatan dapat melakukan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, masyarakat Jakarta Pusat bisa memanfaatkan layanan yang tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk wilayah Jakarta Barat, mobil SIM Keliling disiagakan di Kampus Anggrek Binus. Adapun warga Jakarta Utara dapat mengurus perpanjangan SIM melalui layanan yang beroperasi di LTC Glodok.Bagi masyarakat Jakarta Timur, mobil SIM Keliling hadir di Grand Mall Cakung. Seluruh titik layanan di DKI Jakarta melayani pemohon mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Tak hanya di Ibu Kota, layanan perpanjangan SIM Keliling juga tersedia di daerah penyangga. Di Bandung, dua unit mobil SIM Keliling beroperasi di King’s Shopping Centre dan Dago Plaza dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Sementara itu, warga Bogor dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall Jambu Dua. Jam operasional di lokasi ini terbilang panjang, yakni mulai pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Untuk masyarakat Bekasi, layanan mobil SIM Keliling tersedia di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Pelayanan dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB dengan kuota antrean yang terbatas.Perlu dicatat, layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.Persyaratan yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi serta SIM asli, dan bukti pemeriksaan kesehatan dari fasilitas resmi. Adapun biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.