Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memudahkan masyarakat Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas. Mengacu pada informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah titik SIM Keliling beroperasi hari ini di lima wilayah Jakarta. Jam Operasional SIM Keliling Layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan terbatas dan antrean biasanya meningkat menjelang siang hari. Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Berikut daftar lokasi SIM Keliling Jakarta pada Rabu (28/1/2026): Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan halaman parkir Italy Mall Artha Kelapa Gading Jakarta Barat: Halaman Mall Citraland Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati Syarat Perpanjangan SIM Bus SIM Keliling Solo, Jawa Tengah. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Persyaratan yang harus disiapkan antara lain: SIM asli yang masih aktif KTP asli dan fotokopi Surat keterangan sehat Surat hasil tes psikologi Mengisi formulir perpanjangan SIM SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan harus diproses sebagai pembuatan SIM baru di Satpas. Biaya Perpanjangan SIM Mengacu pada ketentuan PNBP, biaya perpanjangan SIM adalah: SIM A: Rp 80.000 SIM C: Rp 75.000 Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang biasanya tersedia di lokasi layanan. Dengan mengetahui lokasi dan persyaratan sejak awal, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling secara lebih efisien dan menghindari kendala saat proses perpanjangan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang