Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan selalu dibawa saat berkendara. Dokumen resmi ini berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis agar tetap sah digunakan.
Untuk memudahkan masyarakat, Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta pada Jumat, 24 Oktober 2025. Berdasarkan data dari laman Korlantas Polri, warga Jakarta Timur dapat melakukan perpanjangan SIM di Grand Mall Cakung.
Di kawasan Jakarta Barat, mobil layanan SIM Keliling tersedia di Citraland Mall, sementara masyarakat Jakarta Utara dapat mendatangi LTC Glodok. Untuk warga Jakarta Pusat, pelayanan berlangsung di Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan masyarakat Jakarta Selatan bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.
Seluruh mobil SIM Keliling di wilayah Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal agar mendapat antrean mengingat kuota pelayanan terbatas setiap harinya.
Di luar Jakarta, layanan serupa juga hadir di beberapa daerah penyangga. Di Bekasi, mobil SIM Keliling disiagakan di Mitra 10 Jatimakmur, dengan waktu pelayanan 08.00–10.00 WIB.
Untuk masyarakat Bogor, perpanjangan SIM dapat dilakukan di Mall Jambu Dua, yang melayani warga mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Sementara itu, Polrestabes Bandung menyiagakan dua unit mobil SIM Keliling yang beroperasi di Dago Plaza dan BPR KS, dengan waktu pelayanan mulai 08.00 WIB hingga selesai.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Syarat yang perlu disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi serta SIM asli, dan bukti pemeriksaan kesehatan.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.