Mobil SIM Keliling Bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis, layanan mobil SIM Keliling kembali beroperasi hari ini. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, Senin 27 Oktober 2025, terdapat dua titik lokasi mobil SIM Keliling yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Untuk warga Jakarta Timur, layanan perpanjangan SIM dapat ditemukan di Jalan Raden Inten, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit.Sementara itu, bagi masyarakat Jakarta Barat, mobil SIM Keliling tersedia di Jalan Panjang, depan Bank BJB Kebon Jeruk. Kedua layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Selain di Jakarta, layanan serupa juga tersedia di wilayah Tangerang Selatan. Masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM di Giant Bintaro Sektor 7 dengan waktu pelayanan yang sama, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.Perlu diketahui, mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlakunya sudah lewat, maka pemohon harus membuat SIM baru melalui Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik. Adapun dokumen yang wajib dibawa antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Sebagai catatan, pada hari kerja Polda Metro Jaya biasanya menyiagakan lima unit mobil SIM Keliling yang tersebar di Jakarta Timur, Barat, Utara, Selatan, dan Pusat untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM tanpa antre panjang di Satpas.