Mobil SIM Keliling Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas resmi sekaligus bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudi secara legal di jalan raya. Karena memiliki masa berlaku lima tahun, pemilik SIM perlu melakukan perpanjangan sebelum kedaluwarsa agar tetap sah digunakan. Untuk memudahkan masyarakat, Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling di sejumlah wilayah pada Rabu, 26 November 2025. Program ini memberikan kemudahan bagi warga untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas dan mengantre lama.Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, warga Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk melakukan perpanjangan. Bagi masyarakat Jakarta Timur, layanan tersedia di Mall Grand Cakung, sementara warga Jakarta Selatan bisa mendatangi Kampus Trilogi Kalibata. Untuk wilayah Jakarta Barat, mobil SIM Keliling disiagakan di Citraland Mall. Seluruh titik layanan di DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.Selain di Jakarta, layanan serupa juga tersedia di sejumlah daerah penyangga. Di Bandung, dua titik mobil SIM Keliling beroperasi di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos (Ujungberung Town Square) mulai 08.00 WIB hingga selesai. Di Bekasi, masyarakat dapat memperpanjang SIM di Metropolitan Mall Bekasi mulai 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Karena jumlah antrean terbatas, warga disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota pelayanan. Sementara di Bogor, mobil SIM Keliling beroperasi di Mall BTW dengan jam operasional 09.00–12.00 WIB. Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlakunya sudah habis, maka pemohon diwajibkan membuat SIM baru melalui Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih aktif, fotokopi serta SIM asli, dan bukti pemeriksaan kesehatan.Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih cepat, mudah, dan efisien, tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas.