Mobil SIM Keliling Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis, layanan mobil SIM Keliling menjadi solusi praktis untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Layanan ini memudahkan masyarakat tetap tertib administrasi dan taat aturan lalu lintas. Pada Sabtu, 1 November 2025, Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan lima unit mobil SIM Keliling di berbagai titik wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, warga Jakarta Selatan dapat memperpanjang SIM di Kampus Trilogi Kalibata, sementara masyarakat Jakarta Pusat dilayani di Kantor Pos Lapangan Banteng.Warga Jakarta Barat bisa mengunjungi Kampus Anggrek Binus, sedangkan untuk Jakarta Utara, mobil layanan beroperasi di LTC Glodok. Warga Jakarta Timur dapat memperpanjang SIM di Grand Mall Cakung. Seluruh unit di wilayah Ibu Kota beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Tidak hanya di Jakarta, layanan serupa juga hadir di kota-kota penyangga. Di Bandung, masyarakat dapat memanfaatkan dua lokasi, yakni King’s Shopping Centre dan Dago Plaza, dengan jam layanan mulai 08.00 WIB hingga selesai.Di Bogor, mobil SIM Keliling beroperasi di Mall Jambu Dua, mulai pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Warga diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan selama berada di lokasi pelayanan. Sementara itu, untuk masyarakat Bekasi, layanan tersedia di Kantor Kecamatan Bekasi Barat, dengan jam operasional antara 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Dengan memanfaatkan mobil SIM Keliling, masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan lebih cepat dan efisien, tanpa antrean panjang di kantor Satpas. Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.