Kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta kembali diberlakukan pada pekan ini, Senin (6/7/2026) hingga Jumat (10/7/2026). Sistem ganjil genap diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk. Jam operasional ganjil genap dibagi menjadi dua sesi, yakni: Pagi: 06.00–10.00 WIB Sore: 16.00–21.00 WIB Pengendara yang melintas di ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal berjalan agar terhindar dari sanksi tilang. Jika pengguna jalan tidak taat aturan dan terbukti melanggar akan dikenai tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan amanat pasal 287 UU LLAJ. Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta, pekan ini: Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari