Mobil SIM Keliling Memasuki awal tahun 2026, layanan mobil SIM Keliling kembali beroperasi untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Fasilitas ini menjadi solusi bagi pemegang SIM A dan SIM C agar tidak perlu mengantre di kantor Satpas. Pada Jumat, 2 Januari 2026, Polda Metro Jaya mengoperasikan sejumlah unit mobil SIM Keliling di berbagai wilayah DKI Jakarta. Kehadiran layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM setelah libur Tahun Baru.Mengacu pada informasi dari Korlantas Polri yang dilansir VIVA Otomotif, masyarakat Jakarta Timur dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Grand Mall Cakung. Sementara itu, warga Jakarta Barat bisa melakukan perpanjangan SIM di Citraland Mall. Untuk wilayah Jakarta Utara, pelayanan tersedia di LTC Glodok yang menjadi salah satu titik rutin mobil SIM Keliling. Adapun warga Jakarta Pusat dapat mengurus perpanjangan SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng.Bagi masyarakat yang berdomisili di Jakarta Selatan, layanan SIM Keliling beroperasi di Kampus Trilogi Kalibata. Seluruh titik layanan di wilayah DKI Jakarta mulai dibuka pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan kuota pelayanan harian yang terbatas. Tidak hanya di Jakarta, layanan perpanjangan SIM Keliling juga tersedia di sejumlah daerah penyangga. Di Bekasi, masyarakat dapat mendatangi Mitra 10 Jatimakmur dengan jam pelayanan pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sementara itu, warga Bogor dapat memperpanjang SIM di Mall Jambu Dua yang beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Di Bandung, dua titik layanan disiapkan, yakni di Dago Plaza dan BPR KS, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Perlu diperhatikan bahwa mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti tahapan ujian yang ditetapkan.Sebagai syarat, pemohon harus membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.