Kebijakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan mulai Jumat, 2 Januari 2026. Aturan ini sebelumnya ditiadakan pada Kamis (1/1/2026) bertepatan dengan libur Tahun Baru. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengingatkan para pengendara agar kembali menyesuaikan perjalanan dengan ketentuan ganjil genap yang berlaku. Imbauan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta. Penerapan ganjil genap dilakukan dalam dua sesi. Sesi pagi berlangsung pukul 06.00–10.00 WIB, sementara sesi sore hingga malam diberlakukan pada pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melanggar aturan ini berpotensi dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000, sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ruas jalan ganjil genap Jakarta yang terhubung gerbang tol. Adapun ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap meliputi: Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun–TB Simatupang) Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I. Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi barat (Simpang Paseban Raya–Diponegoro) Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memperhatikan pelat nomor kendaraan serta waktu pemberlakuan ganjil genap agar terhindar dari sanksi selama kebijakan tersebut kembali berlaku. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang