Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Pekan Ini

Kebijakan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pekan ini sebagai langkah pemerintah daerah untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Ibu Kota.
Aturan pembatasan ganjil genap pekan ini berlaku di 25 ruas jalan DKI Jakarta mulai, Senin (22/9/2025) hingga Jumat (26/9/2025).
Sementara, pemberlakukan gage dibagi dalam dua sesi waktu, yaitu waktu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan waktu sore hingga malam, yakni pukul 16.00-21.00 WIB.
Pengendara wajib untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. Pelat dengan angka akhiran genap untuk tanggal genap, dan pelat dengan akhiran angka ganjil untuk tanggal ganjil.
Jika melanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta, selama empat hari ke depan :
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari