Aturan ganjil genap (gage) di Provinsi DKI Jakarta kembali diberlakukan. Namun pekan ini hanya empat hari, yaitu mulai, Senin (12/1/2026) hingga Kamis (15/1/2026) karena Jumat (16/1/2026) libur nasional peringatan hari Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W 1447 Hijriah. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama ibu kota. Ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta diberlakukan dalam dua sesi waktu, pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00–21.00 WIB. Para pengendara diimbau untuk memperhatikan aturan ganjil-genap pada pelat nomor kendaraan agar terhindar dari sanksi tilang, dengan denda maksimal mencapai Rp 500.000 sesuai amanat Pasal 287 UU LLAJ. Sebagai pengingat, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta pada pekan ini: Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang