Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di DKI Jakarta pekan ini hanya berlaku selama empat hari, yakni pada 24, 26, 27, dan 28 Agustus 2026. Sementara itu, aturan ganjil genap pada Selasa (25/8/2026) ditiadakan karena bertepatan dengan peringatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H. Artinya, pengendara bebas melintasi ruas jalan di Jakarta yang biasanya menerapkan aturan ganjil genap tanpa harus menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal. Peniadaan aturan ganjil genap tersebut berlaku pada Selasa (25/8/2026), bertepatan dengan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H. Kebijakan ini disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @Dishubdkijakarta, Jumat (21/8/2026). “Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25 Agustus 2026,” tulis Dishub DKI Jakarta. Peniadaan ganjil genap Jakarta mengacu pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Aturan tersebut menyebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden. Dengan demikian, pada Selasa, 25 Agustus 2026, seluruh kendaraan dapat melintas di ruas jalan yang menerapkan ganjil genap tanpa memperhatikan kesesuaian angka terakhir pelat nomor dengan tanggal. Untuk diketahui, gage diterapkan dalam dua sesi, yakni mulai pagi hingga siang pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam pada pukul 16.00-21.00 WIB. Bagi pengguna jalan yang tidak taat aturan dan terbukti melanggar akan dikenai tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan amanat pasal 287 UU LLAJ. Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta, selama empat hari ke depan : Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari