Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 6 Desember 2025. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat Lampung dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor. “Kami melihat animo masyarakat masih sangat tinggi, terutama bagi mereka yang sedang mengurus balik nama kendaraan dari luar daerah atau kendaraan yang masih dalam proses leasing. Karena itu, kami beri waktu tambahan agar masyarakat bisa menunaikan kewajibannya,” ucap Mirza, dalam keterangan resminya. Program ini memberikan keringanan pelunasan pajak kendaraan bermotor berupa: Bebas tunggakan pokok dan denda PKB, Bebas BBNKB-II, Bebas pajak progresif, Bebas PKB 1 tahun kedepan dan bebas BBNKB-II bagi kendaraan yang mutasi masuk ke Lampung Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung sendiri telah berlangsung sejak 1 Mei 2025. Awalnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2025, kemudian diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, dan kini kembali diperpanjang hingga 6 Desember 2025. Mirza menegaskan dana pajak yang terkumpul akan digunakan untuk memperbaiki infrastruktur jalan di seluruh wilayah Lampung. Ia mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk segera memanfaatkan kesempatan terakhir program pemutihan ini, demi mendukung pembangunan daerah dan memastikan data kendaraan di Lampung lebih valid dan akurat. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung, segera lakukan pembayaran sebelum 6 Desember 2025. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan keringanan denda dan tunggakan pajak, serta berkontribusi dalam pembangunan Lampung yang lebih baik. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang