Hari ini, Sabtu (6/12/2025) merupakan kesempatan terakhir bagi masyarakat Lampung untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar program pemutihan PKB telah berlangsung sejak 1 Mei 2025. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat Lampung dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan keringanan pelunasan pajak kendaraan bermotor berupa: Bebas tunggakan pokok dan denda PKB, Bebas BBNKB-II, Bebas pajak progresif, Bebas PKB 1 tahun kedepan dan bebas BBNKB-II bagi kendaraan yang mutasi masuk ke Lampung Mirza menegaskan, dana pajak yang terkumpul akan digunakan untuk memperbaiki infrastruktur jalan di seluruh wilayah Lampung. Korlantas Polri menegaskan bahwa BPKB tidak menjadi syarat pengesahan STNK tahunan. Pemilik kendaraan cukup membawa KTP, STNK, dan dokumen pendukung l “Khusus untuk masyarakat Lampung, segera memanfaatkan kesempatan terakhir program pemutihan ini, demi mendukung pembangunan daerah dan memastikan data kendaraan di Lampung lebih valid dan akurat,” ucap Mirza dalam keterangan resminya. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan keringanan denda dan tunggakan pajak, serta berkontribusi dalam pembangunan Lampung yang lebih baik. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang