Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan baru pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 5 Januari 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan insentif kepada wajib pajak yang patuh, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan. Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi Instagram @samsatbangli, pengurangan pokok PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan pada tahun-tahun sebelumnya. Insentif ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan dan/atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak patuh akan mendapatkan tambahan pengurangan pokok PKB berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc, diberikan tambahan pengurangan sebesar 10 persen. Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc memperoleh tambahan pengurangan sebesar 5 persen. Sebaliknya, bagi wajib pajak yang tidak patuh atau memiliki tunggakan pajak kendaraan pada tahun-tahun sebelumnya, pengenaan pokok PKB tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa adanya tambahan pengurangan. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kebijakan insentif pajak ini sebaik mungkin. Selain meringankan beban wajib pajak, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan secara tepat waktu. Dengan berlakunya kebijakan baru ini, masyarakat diharapkan segera melakukan pengecekan status pajak kendaraan dan memastikan tidak memiliki tunggakan agar dapat menikmati insentif pengurangan PKB pada tahun 2026. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang