Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih mengkaji penerapan pajak kendaraan bermotor (PKB), dan hingga saat ini PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik masih nol persen. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah (Jateng), Prianggo Malau, menegaskan bahwa regulasi terkait tetap mengacu pada pemerintah pusat, sementara implementasinya dilakukan oleh pemerintah daerah. “Untuk PKB dan BBNKB serta perlakuan kendaraan listrik, regulasinya diatur oleh Kemendagri. Kemudian pelaksana di Jateng dari Pemprov dalam hal ini Bapenda Provinsi,” kata Prianggo kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026). Ia menambahkan, di Jawa Tengah pelaksanaan aturan tersebut berada di tangan pemerintah provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Wuling Air ev Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa sebelumnya, berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan seperti listrik, biogas, dan tenaga surya dikecualikan dari objek pajak. Namun, belakangan terbit Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan pajak alat berat. Dalam Pasal 19 ayat (1), disebutkan bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Jadi dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 ini ada dua opsi, diberikan pembebasan atau pengurangan untuk PKB dan BBNKB-nya. Nah ini masih dibahas oleh masing-masing pemerintah daerah," kata Masrofi dikutip dari Kompas.com. Ia menyebutkan, besaran atau persentase PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik menjadi kewenangan pemerintah daerah dan saat ini masih dalam tahap pembahasan. "Untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, ini masih dikaji, apakah akan pembebasan atau pengurangan pajaknya," ujarnya. Masrofi menambahkan, jika opsi yang dipilih adalah pembebasan, maka PKB dan BBNKB kendaraan listrik akan tetap nol persen. "Kalau pengurangan, contohnya, pajak yang dikenakan itu tidak 100 persen, tapi cuma 25 atau 20 persen, atau bahkan 10 persen dari nilai pajak yang ditentukan," kata Masrofi. Bapenda Jateng mencatat hingga April 2026 terdapat 20.016 unit kendaraan listrik di Jawa Tengah. Namun, pihaknya belum menghitung potensi penambahan pendapatan asli daerah (PAD) dari kebijakan tersebut. "Karena kami belum menentukan persentase dan sebagainya. Ini masih dalam kajian. Kami juga masih mengkaji apakah ini mau diberlakukan untuk kendaraan roda empat saja atau dibebaskan semua atau kendaraan roda duanya tidak dikenakan atau kendaraan roda empatnya dikurangi (pajaknya), itu semua masih dalam bentuk kajian," ucapnya. Untuk saat ini, dipastikan PKB dan BBNKB kendaraan listrik di Jawa Tengah masih nol persen. "Sampai dengan sekarang masih nol persen. Jadi yang katanya berhenti sampai April, itu tidak. Tetap dilaksanakan nol persen itu," tegasnya. Dengan begitu, kebijakan pajak kendaraan listrik di Jawa Tengah masih bersifat dinamis dan berpotensi berubah sesuai hasil kajian pemerintah daerah ke depan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang