Pesta Penunggak Pajak Kendaraan di 14 Provinsi Ini Berlanjut, Denda Tunggakan Masih Nol Rupiah

- Para penunggak pajak kendaraan di 14 provinsi berikut ini masih lanjut berpesta.
Denda tunggakan pajak sebesar apapun masih nol rupiah alias diputihkan.
Program pemutihan pajak kendaraan ini memberi keringanan bagi para pemilik kendaraan bermotor, mulai dari penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tahunan hingga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Namun, keringanan yang didapat di setiap provinsi berbeda-beda, ada juga yang memberikan penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua atau lebih dan tunggakannya.
Detailnya, berikut daftar 14 provinsi masih gelar pemutihan pajak kendaraan di September 2025:
1. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 30 September 2025.
Melalui program ini, masyarakat bisa mendapatkan pembebasan pembayaran tunggakan pajak untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
2. Yogyakarta